Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara terus melakukan penguatan dan kerjasama dalam pengawasan pelayanan publik, Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik kali ini bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai dengan mengusung tema memperkuat hubungan kelembagaan serta mendorong penguatan kerjasama pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau  Morotai, 9 Juni 2026

Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua, dalam sambutannya menyampaikan Pelayanan publik merupakan hak masyarakat sehingga menuntut pemerintah daerah untuk selalu berupaya melakukan perbaikan dan pembenahan agar masyarakat di Kabupaten Pulau Morotai dapat terlayani dengan baik, untuk itu ia menyamapaikan apresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara dalam pelaksanaan Rakoor bersama Pemda Pulau Morotai, hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah Daerah untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, untuk itu meminta kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk aktif dalam membangun koordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara agar pelayanan yang diselengarakan lebih baik, cepat dan akuntabel sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Umar Ali menyampaikan bahwa peserta dalam Rakoor ini adalah seluruh piminan OPD, Camat dan Kepala Puskesman serta petugas pelayanan dan petugas pengelola pengaduan pada unit layanan dari masing-masing OPD, ia menyampaikan selain Rakoor pada kesempatan ini Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara juga melakukan pendampingan terhadap instansi/unit layanan yang menjadi lokus penilaian Opini Ombudsman RI tahu 2026, ini kesempatan yang sangat baik buat kami Pemda Pulau Morotai pada pelaksanaan Rakoor dan kegiatan pendampingan untuk melakukan pembenahan dan penyemurnaan standar pelayanan publik.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara Iriyani Abd. Kadir dalam paparannya menjelaskan bahwa sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI memiliki dua tugas utama yakni melakukan pencegahan maladministrasi dan penyelesaian laporan masyarakat, untuk itu Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku dalam mendorong upaya pencegahan maladminstasi salah satunya adalah membangun kerjasma dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulaua Morotai, dismping melaksanakan tugas menerima dan melakukan penyelesaian laporan, untuk itu ia berharap instansi penyelengara pelayanan publik di lingkup Pemda Morotai terus melakukan pembenahan termasuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan, menempatkan pelaksana layanan yang kompeten dan menyediakan sarana parasarana yang memadai termasuk sarana khusus bagi yang berkebutuhan khusus, ia juga menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan publik juga memperhatikan hak masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik seperti dilibatkan dalam penyusunan standar pelayanan publik dan penyampaian pengaduan, untuk itu mengajak unit layanan untuk menyediakan unit pengelolaan pengdauan dan menempatkan petugas pengelola pengaduan yang kompeten sehingga secepatnya merespon dan menindaklanjut pengaduan yang disampaikan masyarakat. Iriyani menyampaikan bahwa sebagai penguatan hubungan kelembagaan serta mendorong kerjasama pengawasan pada tahun 2021 Ombudsman RI dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai telah menandatamgani Nota Kesepahaman, namun masa berlakuknya sudah berakhir sehingga hasil dari Rakoor ini telah menyepakati akan dilakukan pembahasan untuk perpanjangan Nota Kesepahaman antara Ombudsman RI dengan Pemda Kabupaten Pulau Morotai.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Ombudsman RI Maluku Utara melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi juga telah melakukan pendampingan kepada instansi/unit layanan yang dinilai tahun 2025, memberikan penguatan terkait komponen penilaian pelayanan publik, mulai dari standar pelayanan, kompetensi penyelenggara, sarana dan prasarana pelayanan, pengelolaan pengaduan, hingga upaya pencegahan maladministrasi.

Akmal Kadir, selaku Kepala Keasitenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara melakukan asistensi atau pendampingan Opini Penilaian Maladministarsi tahun 2026 terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai khususnya pada SKPD yang dilakukan penilaian tahun 2025 yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta RSUD Ir. Soekarno, pendampingan ini sebagai kelanjutan kegiatan pendampingan yang telah dilakukan pada bulan Mei 2026 melalui zoom meeting.

Melalui Rakoor dan pendampingan ini diharapkan seluruh SKPD yang menjadi objek penilaian nantinya dapat lebih siap dalam penilaian Opini Ombudsman RI tahun 2026.

 

 

Reporter
Editor
Reporter
Reporter