Malutlink.com, Haltim – Pengurus Daerah Pemuda Muhammadiyah (PD PM) Halmahera Timur mendesak Ketua DPRD Halmahera Timur, Idrus Maneke, untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait pengalokasian anggaran pemeliharaan kanal di Kota Maba yang mencapai Rp40,8 miliar.

Desakan tersebut disampaikan Ketua PD PM Haltim, Julfikram Hi. Idris, menyusul polemik proyek pemeliharaan kanal yang belakangan menjadi perhatian publik. Menurutnya, persoalan yang berkembang tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sebagai pelaksana kegiatan.

Julfikram menjelaskan bahwa dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), setiap program dan kegiatan yang menggunakan anggaran daerah harus melalui proses pembahasan, koreksi, persetujuan, hingga pengawasan oleh DPRD.

“Ketika proyek perawatan kanal sebesar Rp40,8 miliar menjadi sorotan publik, banyak pihak berusaha mengarahkan seluruh pertanyaan kepada dinas teknis. Padahal, proyek tersebut lahir melalui proses yang melibatkan DPRD,” kata Julfikram, Sabtu (6/6/2026).

Ia menilai DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait alasan penganggaran, manfaat program, serta hasil yang diharapkan dari proyek tersebut.

Menurut Julfikram, masyarakat berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai penggunaan anggaran daerah, terutama untuk program yang bernilai puluhan miliar rupiah dan menjadi perbincangan publik.

“Dalam setiap pembahasan APBD, DPRD selalu tampil sebagai garda terdepan yang mengklaim memperjuangkan kepentingan rakyat. Namun ketika proyek bernilai puluhan miliar dipersoalkan publik, yang muncul justru keheningan,” ujarnya.

PD PM Haltim menegaskan bahwa masyarakat tidak sedang mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan meminta pertanggungjawaban dari seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan hingga pelaksanaan APBD.

Karena itu, Julfikram mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan DPRD dijalankan setelah anggaran disetujui dan program mulai dilaksanakan.

“Apakah fungsi pengawasan hanya hidup saat rapat berlangsung dan berakhir setelah APBD disahkan? Pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka,” tegasnya.

Ia berharap Ketua DPRD Halmahera Timur dapat memberikan penjelasan kepada publik guna menghindari spekulasi yang berkembang serta memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Reporter
Editor
Reporter
Reporter