Malutlink.com, Ternate – Seorang warga Kota Ternate bernama Rafli mengeluhkan proses pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang dinilainya rumit dan membebani masyarakat. Keluhan tersebut muncul setelah ia mengurus kepesertaannya di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Ternate pada Selasa (4/8/2026).
Rafli menjelaskan bahwa kedatangannya ke kantor BPJS Kesehatan bertujuan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya agar dapat digunakan ketika dibutuhkan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan data oleh petugas pelayanan, ia diberitahu bahwa status kepesertaannya sudah tidak aktif sejak tahun 2023 karena tidak lagi menjadi tanggungan orang tuanya.
Menurut Rafli, petugas menjelaskan bahwa untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, ia diwajibkan melunasi tunggakan iuran sejak tahun 2023 hingga Juli 2026. Selain itu, karena kakaknya masih tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) yang sama dan juga berstatus tidak aktif, tunggakan kepesertaan kakaknya juga harus diselesaikan secara bersamaan.
“Kalau seperti ini, saya merasa dibebankan iuran sejak tahun 2023 sampai sekarang, padahal selama itu saya tidak pernah menggunakan BPJS untuk berobat. Selain itu, saya juga harus membayar tunggakan kakak saya. Artinya saya harus menanggung beban pembayaran yang cukup besar, sekitar Rp1,6 juta jika dihitung berdasarkan iuran kelas III dari tahun 2023 hingga Juli 2026,” ujar Rafli.
Merasa keberatan dengan ketentuan tersebut, Rafli kemudian menanyakan kepada petugas apakah dirinya dapat membuat kepesertaan BPJS Kesehatan yang baru. Berdasarkan penjelasan petugas, hal itu dimungkinkan, namun kepesertaan baru baru dapat diaktifkan setelah melewati masa tunggu selama 14 hari.
Meski demikian, Rafli mengaku tetap diwajibkan membayar iuran bulanan sebesar Rp35.000. Karena kakaknya juga masih berstatus tidak aktif dalam Kartu Keluarga yang sama, ia juga diminta membayarkan iuran kakaknya sebesar Rp35.000 per bulan. Dengan demikian, total kewajiban iuran bulanan yang harus ditanggung mencapai Rp70.000 untuk dua peserta.
Atas pengalaman tersebut, Rafli menilai mekanisme pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan masih cukup rumit dan memberatkan masyarakat, terutama bagi peserta yang telah lama tidak aktif dan tidak pernah menggunakan layanan kesehatan selama masa kepesertaannya tidak aktif.
Ia berharap BPJS Kesehatan dapat memberikan kebijakan yang lebih sederhana dan berpihak kepada masyarakat, khususnya bagi peserta yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya tanpa dibebani tunggakan yang dianggap memberatkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJS Kesehatan Cabang Ternate belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan kesempatan klarifikasi kepada BPJS Kesehatan untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengaktifan kembali kepesertaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan