Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara turun langsung melakukan pemantauan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Takome, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, pada Senin, 12 Oktober 2026.

Pemantauan dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriani Abd Kadir, S.Sos., M.Si., bersama tim, guna melihat kondisi penanganan kebakaran serta mengidentifikasi kendala dalam pelayanan penanggulangan kebakaran di lokasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriani Abd Kadir, bersama tim saat melakukan pemantauan di lokasi kebakaran. (Foto; Istimewa)

Dalam kegiatan tersebut, tim Ombudsman melakukan wawancara dengan Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Ternate, Naim Syafar, S.H., Kepala Bidang Pengendali Operasional Damkar, Ramli Solemat, serta Camat Ternate Barat, Hamid Muhammad, untuk memperoleh informasi mengenai proses penanganan kebakaran, ketersediaan sarana dan prasarana, kebutuhan personel, serta langkah pencegahan yang diperlukan.

Damkar Lakukan Pemantauan dan Penanganan Kebakaran

Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Ternate, Naim Syafar, S.H., menjelaskan bahwa setiap laporan kebakaran yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), yakni dengan menyiapkan armada dan segera menuju lokasi kejadian. Penanganan juga dapat melibatkan unsur terkait, seperti Satpol PP dan Basarnas, sesuai kebutuhan di lapangan.

Saat ini, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Ternate memiliki empat unit mobil pemadam kebakaran dan satu unit mobil logistik yang digunakan untuk membawa mesin serta perlengkapan pendukung.

Dalam penanganan kebakaran TPA Takome, Damkar turut melakukan pemantauan setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIT. Namun, pelaksanaan pemadaman masih menghadapi sejumlah kendala, terutama akses jalan yang menyulitkan kendaraan menjangkau titik kebakaran.

Selain keterbatasan armada, kebutuhan personel juga menjadi perhatian. Menurutnya, kebakaran yang terjadi secara bersamaan di beberapa lokasi dapat menyebabkan armada dan personel harus dibagi sehingga penanganan membutuhkan dukungan tambahan.

Terkait upaya pencegahan, Naim menekankan pentingnya peningkatan kewaspadaan masyarakat. Mengingat lokasi TPA Takome berbatasan langsung dengan permukiman warga, ia menilai perlu adanya pagar pengaman untuk mengurangi risiko kebakaran meluas dan membahayakan masyarakat sekitar.

Pemadaman Berlangsung Sepuluh Hari, Pasokan Air Menjadi Tantangan

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendali Operasional Damkar, Ramli Solemat, menyampaikan bahwa tim telah melakukan penanganan kebakaran sejak Sabtu, 3 Oktober 2026. Hingga pemantauan pada Senin, 12 Oktober 2026, penanganan tersebut telah berlangsung selama sepuluh hari.

Pada tahap awal, petugas mengambil air dari kantor Damkar. Selanjutnya, petugas memanfaatkan sumber air dari Tolire Kecil. Namun, air dari sumber tersebut bercampur dengan air asin sehingga diperlukan sumber air lain untuk mendukung proses pemadaman.

Dalam operasionalnya, tim menggunakan tiga unit mesin pompa air, yang terdiri atas dua unit bantuan dari Sekretariat Kota dan satu unit bantuan dari Baznas. Untuk mendukung distribusi air, tersedia empat unit mobil distribusi Damkar serta dua unit mobil suplai air dari Balai Cipta Karya. Meskipun demikian, kebutuhan pasokan air yang berkelanjutan masih menjadi tantangan dalam proses pemadaman di area TPA.

Camat Ternate Barat Soroti Kebutuhan Peralatan Khusus

Camat Ternate Barat, Hamid Muhammad, menjelaskan bahwa pihak kecamatan terus melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Balai Pekerjaan Umum dalam penanganan kebakaran TPA Takome.

Ia juga menyampaikan bahwa sembilan tuntutan masyarakat terkait persoalan TPA sebelumnya telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Ternate dan mendapatkan tanggapan positif dari pemerintah kota.

Meski demikian, Hamid menyoroti belum tersedianya peralatan khusus yang memadai untuk memasukkan air langsung ke dalam lapisan timbunan sampah. Menurut pengamatannya, titik api dapat menjalar hingga kedalaman sekitar 12–13 meter sehingga pemadaman di permukaan belum tentu dapat menjangkau sumber api di bagian dalam timbunan.

Kebutuhan mobil tambahan untuk mempercepat suplai air juga menjadi perhatian. Mobil yang tersedia harus berulang kali melakukan perjalanan untuk mengambil dan mendistribusikan air, sehingga proses pemadaman menghadapi keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan di lokasi.

Hamid turut menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi personel Damkar yang harus bertahan di area timbunan sampah selama proses penanganan berlangsung. Petugas menghadapi situasi yang berat karena api belum sepenuhnya padam, sementara waktu istirahat dan kebutuhan makan tetap harus dipenuhi di sekitar lokasi yang masih terdampak kebakaran.

Ombudsman Dorong Evaluasi Penanganan Kebakaran

Pemantauan yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya dalam penanganan keadaan darurat yang berdampak pada keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Ombudsman menyoroti sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam penanganan kebakaran TPA Takome, seperti keterbatasan akses kendaraan, kebutuhan armada dan personel tambahan, ketersediaan sumber air, serta kebutuhan teknologi atau peralatan khusus untuk menjangkau titik api terdalam di dalam timbunan sampah.

Keberadaan TPA yang berbatasan langsung dengan permukiman warga juga perlu menjadi perhatian khusus, pentingnya langkah mitigasi dan pencegahan untuk mengurangi risiko terhadap masyarakat sekitar.

Melalui pemantauan lapangan ini, Ombudsman berupaya memastikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik dalam situasi darurat mendapatkan perhatian yang memadai, dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat, kesiapan petugas, dan dukungan sarana prasarana yang diperlukan.

 

Reporter
Editor
Reporter
Reporter