Malutlink.com, Ternate, Maluku Utara — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait polemik tarif tiket kapal konvensional, kapal cepat, hingga speedboat di wilayah Maluku Utara.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan atas prakarsa sendiri setelah menerima dan menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat mengenai pemberlakuan tarif transportasi laut pada akhir 2025.

Menurut Iriyani, Ombudsman telah menyampaikan LHP kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 27 Oktober 2025. Namun, hingga kini rekomendasi dan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman belum ditindaklanjuti secara optimal oleh pemerintah daerah.

‎“Setelah polemik tarif ini muncul di akhir tahun lalu, Ombudsman Malut menggunakan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menerbitkan LHP,” ujar Iriyani.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan Ombudsman menemukan adanya persoalan dalam pemberlakuan tarif transportasi laut di sejumlah trayek antarkabupaten/kota di Maluku Utara.

‎Salah satunya, tarif yang diberlakukan dinilai tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 372/KPTS/MU/2022. Selain itu, terdapat sejumlah trayek yang telah beroperasi tetapi belum diatur dalam keputusan tersebut sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menemukan adanya tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara karena belum adanya penyelesaian atas keluhan masyarakat terkait tarif yang diberlakukan dan tidak sesuai dengan SK Gubernur Maluku Utara Nomor 372/KPTS/MU/2022,” jelasnya.

Dalam LHP tersebut, Ombudsman memberikan tindakan korektif dalam jangka waktu 30 hari kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara. Dinas Perhubungan diminta segera melakukan evaluasi terhadap tarif tiket kapal konvensional, kapal cepat, termasuk speedboat sebagaimana diatur dalam SK Gubernur Nomor 372/KPTS/MU/2022.

Evaluasi juga harus mencakup trayek yang selama ini telah beroperasi tetapi belum tercantum dalam aturan. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya diminta disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara sebagai bahan penyesuaian terhadap SK Nomor 372/KPTS/MU/2022.

Iriyani menegaskan, evaluasi tarif tersebut penting dilakukan karena terdapat dua alasan utama. Pertama, evaluasi tarif merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan setiap enam bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2006 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri.

Kedua, evaluasi diperlukan untuk menampung berbagai masukan, keluhan, dan aspirasi yang berkembang di lapangan, baik dari pengguna jasa maupun perusahaan angkutan laut.

‎“Kami melihat Kepala Dinasnya kurang responsif. Sampai sekarang LHP Ombudsman belum ditindaklanjuti sejak diserahkan pada 27 Oktober 2025. Jangan biarkan ini berlarut karena dampaknya akan meluas, tidak hanya kepada pengguna layanan, tetapi juga kepada perusahaan pelayaran dan pemerintah itu sendiri,” tegas Iriyani.

Ombudsman mengingatkan seluruh pihak bahwa LHP Ombudsman wajib ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, Ombudsman meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersikap kooperatif dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Iriyani menambahkan, ketidakpatuhan dalam menindaklanjuti LHP Ombudsman akan menjadi catatan dalam penilaian Ombudsman terhadap Pemerintah Provinsi Maluku Utara, termasuk dalam penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2026.

‎“Kami meminta kepada Gubernur Maluku Utara agar memberikan perhatian terhadap persoalan ini sehingga tidak berlarut-larut dan nantinya berdampak bagi semua pihak,” katanya.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara memastikan akan terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan tindakan korektif tersebut serta mendorong pihak terlapor segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan tarif tiket transportasi laut.

“Pelayanan publik yang baik memerlukan komitmen, bukan hanya kebijakan,” tutup Iriyani.

Reporter
Editor
Reporter
Reporter