Malutlink.com, Haltim– Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Ruang Rapat Kantor Bupati, Senin (13/7), sebagai upaya memperkuat kepastian hukum atas tanah masyarakat serta mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria di daerah.

Rakor yang dibuka langsung oleh Bupati Halmahera Timur, Drs. Ubaid Yakub, M.Si., dihadiri Sekretaris Daerah Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat, Kapolres Halmahera Timur AKBP Boby Kusuma Ardiansyah, Kepala Kantor Pertanahan Halmahera Timur Ikin Sodikin, unsur Kejaksaan Negeri, Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kegiatan ini menjadi wadah koordinasi antara Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, BPKH Wilayah Manado, dan para pemangku kepentingan untuk menyamakan langkah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan yang masih dihadapi masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Ubaid Yakub menegaskan bahwa reforma agraria tidak hanya berfokus pada penerbitan sertifikat tanah, tetapi juga mencakup kepastian penguasaan, pemanfaatan, dan perlindungan hak masyarakat atas tanah sebagai sumber kehidupan.

Menurutnya, meningkatnya pembangunan dan pertumbuhan penduduk di Halmahera Timur membuat persoalan tata ruang dan status lahan semakin kompleks. Kondisi tersebut juga dipengaruhi oleh posisi Halmahera Timur sebagai salah satu daerah pendukung Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga diperlukan sinkronisasi antara kepentingan pembangunan dan perlindungan hak masyarakat.

“Pembangunan harus berjalan seiring dengan kepastian hukum bagi masyarakat. Negara hadir untuk memastikan bahwa ruang hidup rakyat tetap terlindungi, sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional,” ujar Ubaid Yakub.

Ia menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat sejumlah desa yang telah lama berdiri, kawasan permukiman transmigrasi, serta komunitas adat terpencil yang belum memperoleh kepastian hak atas tanah karena sebagian wilayahnya terindikasi masuk dalam kawasan hutan berdasarkan pemetaan yang berlaku.

Persoalan tersebut berdampak pada sulitnya masyarakat memperoleh legalitas atas lahan permukiman maupun perkebunan. Di sisi lain, pemerintah daerah juga menghadapi kendala dalam pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan pelayanan dasar akibat belum tuntasnya status lahan.

Karena itu, Bupati berharap Rakor GTRA mampu menghasilkan langkah-langkah strategis dan solusi yang adil, sehingga berbagai persoalan agraria dapat diselesaikan melalui kolaborasi lintas sektor.

“Halmahera Timur adalah daerah yang sedang tumbuh dan berkembang. Potensi yang kita miliki sangat besar, sehingga berbagai persoalan pertanahan yang masih menjadi hambatan harus diselesaikan secara bersama-sama agar pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan,” katanya.

Melalui Rakor GTRA ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menegaskan komitmennya untuk terus mempercepat pelaksanaan reforma agraria sebagai bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Halmahera Timur.

 

Halmahera Timur, Haltim, Pemkab Halmahera Timur, Ubaid Yakub, Reforma Agraria, GTRA, ATR BPN, Pertanahan, Sertifikat Tanah, Kepastian Hukum, Kawasan Hutan, Tata Ruang, Proyek Strategis Nasional, PSN, BPKH Manado, Forkopimda, OPD, Agraria, Masyarakat Halmahera Timur, Berita Halmahera Timur.

Reporter
Editor
Reporter
Reporter